Bahaya Sunat Perempuan dan Dampaknya bagi Kesehatan

Bahaya Sunat Perempuan dan Dampaknya bagi Kesehatan

Sebagai Ayah dan Bunda, tentu kita semua menginginkan yang terbaik untuk buah hati. Namun, terkadang tradisi turun-temurun membuat kita mengabaikan aspek medis yang krusial.

Salah satunya adalah praktik sunat perempuan. Meskipun masih dianggap sebagai ritual adat atau keagamaan di beberapa daerah di Indonesia.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah secara tegas mengklasifikasikannya sebagai tindak mutilasi alat kelamin perempuan (Female Genital Mutilation/FGM) karena tidak memberikan manfaat kesehatan, justru sebaliknya, sangat berbahaya .

Tidak Ada Manfaat, Hanya Bahaya

Ayah dan Bunda perlu memahami perbedaan mendasar antara sunat pada laki-laki dan perempuan. Pada laki-laki, sunat medis terbukti bermanfaat untuk kebersihan organ intim.

Namun, pada perempuan, tindakan ini sama sekali tidak memiliki manfaat kesehatan. Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa sunat perempuan hanya merusak jaringan genital yang sehat dan mengganggu fungsi alami tubuh .

Praktik ini umumnya dilakukan dengan menggores, memotong sebagian, atau bahkan menjahit kelamin luar perempuan (klitoris dan labia).

Sayangnya, banyak tenaga kesehatan atau dukun beranak yang melakukannya tanpa standar medis yang jelas dan tanpa anestesi, sehingga menyebabkan penderitaan luar biasa pada si kecil.

Dampak Jangka Pendek yang Mengerikan

Risiko sunat perempuan tidak hanya sebatas tangisan saat proses berlangsung. Dalam hitungan jam hingga hari setelah tindakan, anak perempuan kita rentan mengalami komplikasi serius seperti:

  1. Pendarahan Hebat (Haemorrhage) dan Infeksi: Karena alat yang digunakan seringkali tidak steril, luka goresan dapat terinfasi tetanus atau HIV .
  2. Nyeri Akut dan Syok: Pemotongan jaringan sensitif tanpa obat bius menyebabkan sakit luar biasa yang bisa mengakibatkan syok hingga kegagalan organ .
  3. Gangguan Buang Air Kecil: Pembengkakan dan luka di area genital akan membuat si kecil merasakan sakit luar biasa saat buang air kecil (miksi) .

Risiko yang Menghantui Masa Depannya

Dampak jangka panjangnya bahkan lebih mengerikan dan akan menghantui si kecil hingga ia dewasa, terutama saat Ayah dan Bunda menantikan momen kelahiran cucu.

Sebuah meta-analisis yang dipublikasikan di BMC Public Health (2025) mengonfirmasi bahwa perempuan yang disunat memiliki risiko lebih tinggi mengalami komplikasi saat persalinan, seperti persalinan lama, robekan jalan lahir, perdarahan pasca melahirkan, dan tingkat kematian bayi yang lebih tinggi .

Selain itu, dalam kehidupan rumah tangganya kelak, putri Ayah dan Bunda berisiko mengalami:

  • Nyeri saat berhubungan intim (Disparoneuria): Jaringan parut dan hilangnya elastisitas vagina membuat hubungan intim menjadi menyakitkan .
  • Gangguan Menstruasi: Darah haid terhambat karena lubang vagina yang mengecil atau jaringan parut, menyebabkan sakit perut hebat (dismenore) .
  • Trauma Psikologis: Banyak anak perempuan yang mengalami trauma berkepanjangan, depresi, dan kecemasan akibat prosedur kekerasan ini .

Landasan Hukum di Indonesia

Ayah dan Bunda, saat ini Pemerintah Indonesia telah bergerak maju untuk melindungi anak-anak perempuan kita. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, praktik sunat perempuan secara resmi dilarang di seluruh fasilitas kesehatan maupun oleh tenaga medis.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengimbau bahwa sunat perempuan tidak diajarkan dalam ilmu kedokteran dan tindakan ini hanya akan membawa mudarat . Larangan ini juga didukung oleh Komnas Perempuan karena dianggap sebagai bentuk diskriminasi dan kekerasan gender yang membahayakan nyawa anak .

Kesimpulan

Tidak ada alasan medis yang membenarkan sunat perempuan. Mari Ayah dan Bunda lindungi putri kecil kita dari bahaya mutilasi alat kelamin. 

Kesehatan fisik, kebahagiaan seksual, dan mental anak perempuan kita di masa depan jauh lebih berharga daripada sekedar mengikuti tradisi yang sudah terbukti berbahaya. 

Jika Ayah dan Bunda masih memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan, konsultasikan dengan dokter anak terpercaya atau hubungi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendapatkan pendampingan.

Sumber Referensi:

  1. KlikDokter. (2017). Sunat pada Wanita, Perlu atau Tidak? 
  2. BMC Public Health. (2025). Exploring the health complications of female genital mutilation through a systematic review and meta-analysis
  3. World Health Organization (WHO). (2025). Female genital mutilation
  4. MSD Manuals. (2025). Female Genital Mutilation – Pediatrics
  5. RRI.co.id. (2024). Kemenkes Ungkap Bahaya Praktek Sunat pada Perempuan
  6. Media Indonesia. (2024). Sunat Perempuan Harus Dihapus di Semua Usia

Bagikan :